Viral Pajak Tuyul, Dirjen Pajak: Si Tuyul Harus Daftarkan Dulu NPWP-nya!

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2017 17:02 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Viral beredar pertanyaan netizen di dunia maya kepada akun resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak @DitjenPajakRI. Sebenarnya apa yang salah dari pertanyaan itu.

Netizen dengan akun @alvianoszta bertanya mengenai pajak dari seseorang yang kaya dari memelihara tuyul.

"@DitjenPajakRI min, jika ada seorang pengangguran tetapi dia melakukan pesugihan/miara tuyul sehingga uangnya banyak, apakah dia kena pajak?"

@DitjenPajakRI pun menjawab santai, "Pagi Mas. Pertanyaannya ga ada yang lain?"

Baca Juga:

Kaya dari Piara Tuyul, Apa Kena Pajak?

Ribuan Mobil Mewah Menunggak Pajak, Pemiliknya Khilaf?

Lalu, bagaimana komentar dari Direktur Jenderal Pajak. Ken Dwijugiasteadi mengenai hal ini.

"Ya si tuyul harus kita daftarkan dulu NPWP-nya, hahahaha," canda Ken, saat dihubungi Okezone.

Baca Juga:

Astaga! Tunggakan Pajak Kendaraan di Jakarta Tembus Rp1,6 Triliun

Di DPR, Sri Mulyani Dikasih Wejangan soal Target Pajak

Ditjen Pajak adalah lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan pajak di Indonesia. Lembaga ini, harus mengumpulkan Rp1.284,6 triliun tahun ini.

Sosialisasi dan pendekatan terhadap masyarakat pun dilakukan oleh Ditjen Pajak. Karena itu, Ditjen Pajak pun pastinya giat bersosial media, termasuk di Twitter.

Lembaga negara ini memiliki akun @DitjenPajakRI. Sejumlah cuitan pun sering ditulis oleh akun ini, baik itu untuk menyebarkan informasi pajak maupun menjawab pertanyaan dari masyarakat.

Kocaknya, ada sejumlah pertanyaan dari masyarakat yang terkadang bersifat guyonan. Tapi, akun ini masih meladeninya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya