"Itu boleh silakan, tapi benar-benar harus dengan persetujuan ya atau untuk ketentuan perpajakan dan ketentuan lain-lain itu boleh, di luar itu tidak boleh, ada sanksinya tapi sanksinya ini berlaku untuk si industri jasa keuangan," jelasnya.
Baca juga: Catat! Penjualan Data Nasabah Perbankan Lebih Dominan dari Asuransi
Sementara itu, untuk oknum di luar industri keuangan atau perbankan maka akan dikenakan sanksi hingga 5 tahun penjara sesuai KUHP yang berlaku. Serta ada juga sanksi dari sisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.
"Nah untuk orang di luar itu, untuk orang di luar itu yang menjual data ini ada di pasal 362 KUHP yang isinya adalah barang siapa dilarang untuk melakukan mengambil milik orang lain tanpa haknya atau kata lain melakukan pencurian terhadap data itu, itu dikenakan sanksi setinggi-tingginya 5 tahun pidana sesuai KUHP. Kemudian di UU ITE nomor 11 tahun 2008 juga ada sanksinya bagi siapa yang melakukan mendapatkan data informasi terkait dengan elektronik itu ada sanksi nya," tukasnya.
(Fakhri Rezy)