Pengelolaan Investasi Dana Haji, Indonesia Bisa Contoh Malaysia

Widi Agustian, Jurnalis
Minggu 27 Agustus 2017 07:24 WIB
(Foto: Okezone)
Share :

Celakanya, banyak belanja haji yang justru menggunakan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat atau Saudi Riyal untuk tiket pesawat, sewa pemondokan, katering, logistik, dan sebagainya.

Kini, di era manajemen Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), keuangan haji seyogianya dikelola secara profesional, akuntabel dan transparan. Pasal 20 UU No. 34/2014 memberikan kewenangan kepada BPKH yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri untuk mengelola dana haji secara secara korporatif dan nirlaba.

Adapun penempatan investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehatian-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

“Ke depan, BPKH harus bekerja dengan integritas dan professionalisme sebagaimana layak-nya lembaga keuangan professional maupunSovereign Wealth Fund yang memiliki rencana-rencana investasi yang baik dan terukur,” sarannya.

Itu sebab-nya, perlu perubahan arah investasi ke instrumen-instrumen yang bisa memberikan hasil yang lebih tinggi baik di mata uang rupiah maupun di mata uang asing, dengan tetap mengedepankan aspek ‘prudent investment’. Dalam hal ini, BPKH perlu membuat semacam strategic asset allocation dari rencana investasi yang akan di lakukan setiap tahunnya. Alokasi asset strategis ini pada dasar-nya adalah pemilihan instrumen-instrumen investasi dari dana haji.

Menurut Farouk, dalam hal mengelola isi keranjang investasi dana haji, BPKH bisa mencontoh skema investasi Tabung Haji Malaysia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya