JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) melaporkan potensi kehilangan pajak dari mobil mewah sekira Rp400 miliar. Sebab, sekira 1.700 mobil mewah dengan harga di atas Rp1 miliar belum bayar pajak.
Bahkan, ada pemilik kendaraan mewah yang belum bayar sejak 2012. Alasan keterlambatan bayar pun menarik karena pemiliknya ternyata khilaf.
Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan, dalam menyelesaikan ketidakpatuhan pembayaran pajak oleh para pemilik kendaraan mewah, pihaknya mencoba untuk berpikir positif. BPRD menganggap ketidakpatuhan tersebut karena adanya kesibukan pemilik kendaraan mewah tersebut.
"Itu karena kekhilafan, karena kesibukan mereka. Kami positif berpikir mereka khilaf karena kesibukan," ujarnya di kantor BPRD DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca Juga: Waduh! Tak Ada Integrasi Antar-Instansi, Penunggak Pajak Mobil Mewah Sulit Dimonitor
Menurutnya, rata-rata keterlambatan sampai saat ini masih ada pemilik kendaraan mewah yang tidak membayar pajak sejak 2012. Artinya si pemilik mobil mewah itu sudah menunggak pajak 5 tahun.
"Ada juga salah seorang artis terakhir bayar pajak 2015. Itu sudah 3 tahun belum bayar pajak. Ini kita kejar terus," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, ada tiga faktor utama yang dianggap lalai pemilik mobil mahal untuk membayar pajak.
"Menurut saya, yang pertama awareness (kesadaran). Kadang-kadang, (pemilik mobil) karena kesibukan, enggak sadar (buat bayar pajak). Atau mungkin (dia bayar pajak) melalui perantara tetapi perantaranya tidak bener (tidak dibayarkan). Itu kan bisa terjadi," katanya ketika dihubungi Okezone di Jakarta.
Baca Juga: Jaring Pajak dari Pemilik Kendaraan Mewah, Pemda Harus Diberikan Kewenangan Penuh!
Yang kedua, menurutnya, alasan dibalik penunggakan pajak oleh pemilik kendaraan mewah lantaran faktor beban yang dirasa oleh pemilik mobil mewah jika harus membayar pajak kendaraan mahal milik mereka.
"Ya, menurut saya memang karena ada unsur karena ini, kendaraan juga jarang dipakai gitu kan maka bebannya besar, maka dia sengaja menghindari," jelasnya lebih lanjut.
Faktor ketiga, lanjut dia, karena pemilik kendaraan roda empat tersebut menganggap remeh urusan pajak. Hal itu karena mereka berpikir bahwa selama ini mereka bebas dari penegakan hukum, terhindar dari penjaringan razia dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pemilik Mobil Mewah Tunggak Pajak, Apa Alasannya?
BPRD pun memberikan kesempatan pemilik kendaraan mewah untuk segera membayar pokok pajaknya tanpa bunga sampai dengan 31 Agustus 2017. Namun demikian nanti setelah lewat 31 Agustus, BPRD akan lakukan penagihan door to door. Misalnya yang bersangkutan tidak ada tapi kendaraan ada, maka BPRD akan melakukan ketetapan sara jabatan, dengan ini otomatis sanksi yang 48% tadi harus di bayar. Jadi pokok pajak di tambah dengan sanksi bunga 48%.
Jika sanksi ketetapan pajak dan sanksi bunga yang diberikan batas waktu sampai 31 hari sesuai dengan SKPD tidak dilakukan pembayaran maka akan dilakukan penagihan aktif. Penagihan aktif berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa maka akan dilakukan kegiatan penagihan paksa hingga sita dan lelang.
(Dani Jumadil Akhir)