Baca juga: Soal Kontrak Freeport, Wapres JK: Jika Tidak Memenuhi Syarat, Hentikan!
Dari sisi pemerintah hadir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignaisus Jonan dan Staf Khusus Komunikasi Hadi Djuraid. Seperti diketahui, perundingan pemerintah dengan Freeport Indonesia akan berakhir pada Oktober 2017 yang terhitung sejak April lalu.
Baca Juga: Konflik Pemerintah dan Freeport, Apindo: Masalahnya Hanya Kepastian
Dalam perundingan tersebut telah membahas empat poin, yaitu divestasi, stabilitas investasi, kelangsungan operasi dan kewajiban membangun smelter di dalam negeri. Adapun Kementerian ESDM membuka peluang memperpanjang izin operasi sampai 2031 yang kemudian bisa dilakukan evaluasi perpanjangan 10 tahun ke depan sampai 2041.
(Rizkie Fauzian)