JAKARTA - Pertemuan antara tim perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan final. Dari kesatuan paket yang terdiri dari stabilitas penerimaan negara, divestasi 51%, perpanjangan kontrak dan pembangunan smelter sudah disepakati beberapa poin.
Namun disetujuinya poin-poin tersebut masih menyisakan tanda tanya besar. Apakah Indonesia diuntungkan dari hasil kesepakatan final itu ataukah sebaliknya ?
Baca Juga: Hindari Perbedaan, Sri Mulyani Bertukar Data dengan Freeport
Pengamat Sumber Daya Alam (SDA) Ahmad Redi menilai, disetujuinya poin-poin kesepakatan melalui perundingan antara pemerintah dengan Freeport Indonesia sesungguhnya tidak memberikan keuntungkan bagi pemerintah. Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan.
Pertama, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport Indonesia tidak sesuai dengan Undang-Undang Minerba. Menurut aturan tersebut IUPK dapat diberikan melalui penetapan WPN yang harus disetuji DPR.
Baca Juga: Indonesia Dapat 51% Saham Freeport, Menko Luhut dan Dirut Antam Irit Bicara
"IUPK pun diprioritaskan kepada BUMN. Kemudian kedua, pembangunan smelter merupakan kewajiban lama Freeport yang di waktu lalu pun berjanjai untuk dibangun, toh hingga detik ini pun tidak terbangun," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2017).