Kesepakatan Final Freeport, Apakah Indonesia Diuntungkan ?

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2017 15:22 WIB
Foto: Antara
Share :

Lalu poin ketiga soal pembelian saham, Redi mengatakan, di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan Indonesia. Pasalnya tanpa membeli saham divestasi pun pada 2021 atau setelah KK berakhir maka wilayah kerja bekas Freeport Indonesia bisa menjadi milik negara.

Baca juga: Setujui Semua Kesepakatan Perundingan, Bos Besar Freeport: Kami Hargai Presiden Jokowi

"Terkait divestasi juga, saham Freeport sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham Freeport yang harusnya pada tahun 2011 sudah 51% dimiliki pemerintah. Namun faktanya hingga detik ini kewajiban divestasi 51% tidak juga direalisasikan,"ujarnya.

Atas dasar itu, kata Redi, hasil perundingan ini malah mengukuhkan PT Freeport Indonesia untuk mengeksploitasi SDA Indonesia yang kemanfaatannya bagi Indonesia sangat rendah.

"Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah Freeport sebagaimana 1967 dan 1991 ketika orde baru mewariskan masalah Freeport kepada generasi saat ini," ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya