JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perangkat aplikasi untuk memudahkan pelaku usaha rintisan (startup) dalam menghimpun dana dari Fintech. Saat ini regulasi dan beberapa hal yang mestj dipenuhi sedang dipersiapkan OJK.
"Ada juga surat ederan OJK mengenai elektronik costumer seperti tanda tangan digital untuk mempermudah costumer on boarding, mempermudah dan memberi kenyamanan berbagai pihak menjadi anggota sebagai anggota layanan P2B (peer to business lending)," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Ayana MidPlaza Hotel, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Baca Juga: Wow! Ada 44 Fintech Baru, OJK Kebanjiran Perusahaan Startup
Nantinya dengan aplikasi yang saat ini tengah disiapkan maka peminjam uang lewat jasa Fintech tidak perlu jauh-jauh pergi ke tempat Fintech tersebut berada. Maka akan lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.
"Bayangkan, begini masa sih orang Papua ke Jakarta hanya untuk pinjam Rp10 juta menggunakan Crowdo (Perusahaan Fintech) di Jakarta, dan Crowdo syaratnya harus face to face berarti dia kan harus terbang ke Jakarta. Makanya kami di sini memperkenalkan aplikasi Electronic Customer," jelas dia.