"51% itu kan masih dibagi. 5% nanti mungkin ke Pemda tingkat I dan tingkat II. Udah sama daerah," tukasnya.
Baca Juga: Cerita Menteri Jonan soal Divestasi 51% Saham Freeport: Butuh Waktu 3 Tahun dan 20 Kali Rapat
Seperti diketahui, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu pun telah sepakat untuk mendivestasikan sahamnya pada negara sebesar 51% dan berniat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) hingga Januari 2022.
Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari pemerintah dan Freeport. Namun untuk siapa yang akan membeli mengikuti aturan yang telah dituangkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(Dani Jumadil Akhir)