JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan pencatatan perdana Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Mandiri-PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR 01) Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Tol Jagorawi (EBA Kelas A) telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam acara ini, Jokowi sempat menerima aduan dari Dirut Jasa Marga Desi Aryani. Aduan ini terkait dengan masalah perpajakan dalam proses sekuritisasi aset. Jokowi pun mengakui bahwa sistem perpajakan belum sepenuhnya mendukung dalam hal sekuritisasi. Perbaikan pun masih perlu dilakukan dalam sistem perpajakan.
"Pajak, sistem perpajakan kita belum dukung sepenuhnya dukung," kata Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/8/2017).
Baca Juga: Selain Sindir Menteri, Jokowi Juga Singgung DPR yang Terbitkan Banyak Aturan
Jokowi juga sempat menyinggung tentang kendala pada sektor hukum. Hal ini juga dapat menghambat pada sektor perpajakan.
"Hukum juga seperti itu. Basis dari bisnis trust ini adalah trust law bagian hukum Inggris sementara hukum kita adalah hukum Belanda dan ini memang yang harus kita perbaiki," ungkapnya.
Baca Juga: Contoh Uber dan Airbnd, Jokowi: Perusahaan Jangan Andalkan Aset Tetap!
Jokowi pun telah berupaya untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi hingga ke tingkat daerah. Salah satunya adalah melalui program layanan terpadu satu pintu.
Diharapkan, masalah pajak hingga sektor ini nantinya dapat diselesaikan. Dengan begitu, sekuritisasi bisa dilakukan dengan mudah oleh pihak BUMN hingga pihak swasta.
"Sambil menunggu kita pecahkan hambatan mendalami apa fix aset yang bisa dilepas sehingga perusahaan korporasi balance sheet (neraca keuangan) semakin ringan sehingga bisa efisien dan pasar modal semakin hidup," ujar Jokowi.
Baca Juga: Terbit Perpres Baru soal Perizinan, Menko Darmin: Cukup Datang ke 1 Loket!
Jokowi menuturkan, perizinan di Indonesia pada berbagai sektor memang kerap kali terhambat karena ulah oknum pemerintah. Hal ini pun telah dibuktikan oleh Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta beberapa tahun lalu.
Hal ini dibuktikan oleh Jokowi ketika mencoba pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Ketika mencoba, Jokowi hanya membutuhkan waktu 2 menit. Namun, waktu pengurusan ini membutuhkan waktu hingga 2 minggu.
"Saya urus sewaktu jadi gubernur Jakarta SIUP. Hanya ada 5 yang perlu diisi, 2 menit rampung. Saya tanya, dijawab biasanya pengurusannya 2 minggu dengan bangga," ujar Jokowi.
Merasa geram, Jokowi pun akhirnya mendatangi kepala bidang perizinan. Namun, kepala bidang perizinan ternyata tak berada di lokasi.
"Saya ke atas untungnya kepala perizinan enggak ada. Saya sudah jengkel sekali untungnya enggak ketemu. Cuma tanda tangan kok 2 minggu," ungkapnya.
Jokowi pun tak ingin hal ini terulang. Untuk itu, perbaikan sektor perizinan perlu dilakukan hingga ke tingkat daerah.
(Dani Jumadil Akhir)