JAKARTA – Pemerintah dan parlemen tengah menyusun RUU Persaingan Usaha. Terkait penyusunan ini, pemerintah diingatkan untuk tidak melakukan upaya-upaya yang secara langsung maupun tidak melemahkan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Jika independensi KPPU nantinya malah menjadi lemah akibat adanya RUU Persaingan Usaha yang tidak dipertimbangkan dengan cermat, nanti hal itu malah membuat kepentingan politik maupun ekonomi tak dapat dibedakan.
Baca Juga: Soal RUU Persaingan Usaha, Pengusaha: KPPU Juga Harus Diawasi
"Jangan sampai politik dan ekonomi berkolaborasi tanpa kontrol. Maka kehadiran lembaga ini (KPPU) serius ini, penting sekali," kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie ditemui di Jakarta, Senin (4/8/2017).
Baca Juga: KPPU Minta HET Beras Direvisi, Ini 2 Mekanismenya
Langkah yang telah diambil oleh pemerintah terkait penyusunan RUU Persaingan Usaha, menurutnya menunjukkan seolah-olah pemerintah ingin membatasi independensi KPPU yang mungkin dianggap terlalu Independen.
"Nah jadi pemerintah itu berusaha untuk kembali memainkan peran dalam mekanisme kerjanya," terang Jimly lebih lanjut.
Baca Juga: Peretail Ketakutan, Aprindo: Tak Akan Ada Razia Beras
Hal itu disayangkan, sebab, dia menilai keberadaan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memang sangat dibutuhkan terutama dalam hal independensinya. "Kita bikin KPPU ini karena ada perkembangan liberalisasi ekonomi yang harus dikendalikan," paparnya.
"Maka sepanjang menyangkut kedudukan independennya harus dijaga," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)