2 Hal Penting dalam RUU Persaingan Usaha, Jangan Sampai Nama KPPU Diganti

Trio Hamdani, Jurnalis
Senin 04 September 2017 12:29 WIB
Foto: Trio/Okezone
Share :

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menyampaikan masukannya terkait penyusunan RUU Persaingan Usaha yang saat ini kembali dibahas di DPR.

"Ada dua hal. Satu, aturan mengenai organisasi, mengenai hal-hal yang berkenaan kepentingan internal (KPPU), nah itu baik itu untuk diatur oleh pemerintah," kata dia ditemui di Jakarta, Senin (4/9/2017).

Baca Juga:

RUU Persaingan Usaha, Ada Upaya Melemahkan Wewenang KPPU?

Sementara itu untuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari KPPU sendiri, pemerintah diimbau untuk tak menyentuh ranah tersebut dengan tujuan untuk mengendalikan. Sebab jika hal itu dilakukan dikhawatirkan independensi dari KPPU akan melemah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya