"Kita ingin menyelesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya," jelasnya.
Baca Juga: MA Gugurkan Aturan Taksi Online, Blue Bird: Kami Hormati!
Sambil menunggu lahirnya aturan baru, Hindro menuturkan untuk sementara taksi online masih diatur oleh peraturan yang lama. Yaitu Permenhub Nomor 26 tahun 2017 hingga bulan November nanti.
"Kalau sementara kita masih menggunakan aturan lama itu, PM 26 2017. Jadi masih berlaku sesuai dengan aturan MA per 1 November 2017, itu menyatakan bahwa kita punya waktu tiga bulan (sejak putusan)," jelasnya
(Dani Jumadil Akhir)