JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatur taksi online. Hal itu dilakukan menyusul dicabutnya Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.
Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan dalam membuat aturan baru mengenai taksi online , pemerintah harus bersikap adil dan berimbang. Hal tersebut agar ada keseimbangan antara taksi online dan taksi konvensional.
"Minimal harus imbang dengan taksi reguler atau taksi plat kuning. Supaya apa? Supaya ada keseimbangan antara taksi online dan reguler," ujarnya saat ditemui di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Baca Juga:
Regulasi Taksi Online Dicabut MA, Aturan Baru Harus Selesai November!