Aturan Taksi Online Digugurkan MA, Kemenhub Kumpulkan Organda hingga Asosiasi Supir
Menurut Darmaningtyas, jika pemerintah tidak berimbang dalam pembuatan aturan, maka akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara taksi online dan konvensional. Pasalnya dengan aturan yang tidak berimbang, akan ada salah satu kubu yang pasti sangat dirugikan .
"Sebab kalau tidak imbang yang dicincang secara ketat pasti akan bangkrut sebaliknya yang dibebasin akan berkembang pesat. Di situ akan ada persaingan yang tidak sehat sementara kan kita harus menciptakan persaingan yang sehat," imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya MA resmi mencabut Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang ke yelnggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Alasan MA mencabut aturan tersebut karena PM 26 tahun 2017 itu bertentangan dengan Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta UU LLAJ
(Dani Jumadil Akhir)