JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan baru Taksi online. Pasalnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono mengatakan pemerintah perlu segera membentuk peraturan pengganti untuk bisa menjadi pedoman angkutan transportasi online. Oleh karenanya dirinya meminta agar tarif dan kuota taksi online tetap diatur agar dapat menjaga persaingan usaha.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta agar tak ada pilih kasih dalam pembuatan aturan tersebut. Sehingga dirinya meminta agar taksi online diminta menggunakan plat berwarna kuning.
"Agar para taksi online bisa tertata dan teratur. Dan menjaga persaingan usaha. Sehingga kami usulkan segera bentuk pengganti Permen ini agar menjadi pedoman," ujarnya saat ditemui di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Baca Juga: Aturan Taksi Online Sudah Sesuai dengan Teori Transportasi, Kok Dicabut MA?