Buat Aturan Baru Taksi Online, Kemenhub Jangan Sampai Pilih Kasih!

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 05 September 2017 21:33 WIB
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Okezone)
Share :

Di tempat yang sama Asosiasi Drive Online (ADO), Christian Wagey, meminta agar pemerintah untuk mengatur tarif batas atas dan bawah. Hal tersebut guna menciptakan persaingan yang sehat baik antar sesama driver taksi online maupun dengan konvensional.

"Masukan dari kami itu saat masih Permenhub Nomor 32 itu tarif dan kuota harus diatur. Makanya saat dicabut kami ngotot sekali untuk diatur. Karena dua hal ini yang mengatur kesinambungan driver online," tuturnya.

Baca Juga: Catat! Aturan Baru Transportasi Online Harus Berimbang

Sementara itu, Ketua Umum Koperasi PPRI, Ponco, berharap agar pemerintah dapat memberikan jawaban yang terbaik khususnya kepada taksi online. Sehingga dirinya meminta agar pemerintah dapat mensinergikan pihak aplikasi dengan koperasi, agar seluruh merasakan untung.

"Agar tiga-tiganya ada rujukan, si pemakai untung, driver untung, aplikator untung. Berharap semua ke depan, aplikasi driver penumpang mendapat jawaban yang baik. Semua ini adalah keadaan harus dibenahi kalau semua aplikasi mewadahi driver dan pengusaha agar dapat keuntungan masing-masing," jelasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya