JAKARTA - Setelah dibatalkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersegera menyiapkan aturan baru terkait taksi online. Hal ini bertujuan agar tidak adanya kekosongan aturan pada Taxi online.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai aturan tersebut pada Senin depan. Sehingga aturan tersebut ditargetkan pada bulan Oktober 2017 rancangan aturan baru taksi online sudah memasuki tahap final.
"Paling lambat Senin depan kami sudah mulai merusmuskan. Target diharapkan Oktober sudah lakukan semacam uji publik," kata Cucu di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Baca Juga: Aturan Taksi online Digugurkan MA, Kemenhub Kumpulkan Organda hingga Asosiasi Supir
Cucu menegaskan, pihaknya tidak ingin aturan baru taksi online nantinya akan menimbulkan masalah baru. Bahkan hingga ada kekisruhan saat perumusannya karena melibatkan berbagai pihak.