Punya Waktu 3 Bulan, Kemenhub Janjikan Aturan Taksi Online Meluncur Oktober

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 05 September 2017 21:37 WIB
Ilustrasi Taksi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah dibatalkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersegera menyiapkan aturan baru terkait taksi online. Hal ini bertujuan agar tidak adanya kekosongan aturan pada Taxi online.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai aturan tersebut pada Senin depan. Sehingga aturan tersebut ditargetkan pada bulan Oktober 2017 rancangan aturan baru taksi online sudah memasuki tahap final.

"Paling lambat Senin depan kami sudah mulai merusmuskan. Target diharapkan Oktober sudah lakukan semacam uji publik," kata Cucu di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Baca Juga: Aturan Taksi online Digugurkan MA, Kemenhub Kumpulkan Organda hingga Asosiasi Supir

Cucu menegaskan, pihaknya tidak ingin aturan baru taksi online nantinya akan menimbulkan masalah baru. Bahkan hingga ada kekisruhan saat perumusannya karena melibatkan berbagai pihak.

"Misalnya sudah kami undangkan hari ini besok sudah didemo. Nah itu kami pastikan. Oleh karena itu apa masukannya, seperti apa kemudian kami rumuskan, kami pelajari, kami analisis, dan nanti hasilnya seperti apa, yang jelas patikan ingin yang terbaiklah," jelas Cucu.

Baca Juga: Tarif Taksi Online Batal Diatur, Menhub Ingin Ada Keadilan bagi Taksi Konvensional

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan pihaknya memiliki waktu sekitar 3 bulan sejak aturan tersebut di cabut MA untuk membuat aturan baru. Itu artinya pemerintah memiliki waktu hingga bulan November untuk membuat aturan baru.

"Kita kan hanya punya waktu tidak lebih dari 3 bulan (sejak aturan tersebut dicabut)," kata dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya