Jual Beli Rumah, Ini Sederet Pajak yang Menyertainya!

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Selasa 05 September 2017 11:01 WIB
Ilustrasi: shutterstock
Share :

JAKARTA - Jika berminat memiliki hunian sebaiknya ketahui pajak jual beli rumah. Berikut ini jenis pajak yang berkaitan dengan jual beli rumah.

Seperti dilansir dari twitter @DitjenPajakRI, Selasa (9/5/2017), pajak yang dikenakan dibagi menjadi dua. Pertama pajak pusat dan daerah.

Baca juga: Pajak Apartemen Kosong Bisa Tambah Beban Pengembang

Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%. Selanjutnya, pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibayarkan sekali saat jual.

Baca juga: Aturan Pajak Progresif Ditunda, Pengembang Ucapkan Terima Kasih

Sementara itu, pajak daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan. Tarif yang dikenakan setiap daerah berbeda-beda, namun paling tinggi 0,3% yang dibayarkan setiap tahun.

Baca juga: Jika Diterapkan, Pajak Properti Ini Bisa Minimalisir Ketimpangan Penguasaan Lahan

Selanjutnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), sama seperti PPh yang dibayar hanya sekali saat beli.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya