Jual Beli Rumah, Ini Sederet Pajak yang Menyertainya!

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Selasa 05 September 2017 11:01 WIB
Ilustrasi: shutterstock
Share :

Sementara itu, pajak daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan. Tarif yang dikenakan setiap daerah berbeda-beda, namun paling tinggi 0,3% yang dibayarkan setiap tahun.

Baca juga: Jika Diterapkan, Pajak Properti Ini Bisa Minimalisir Ketimpangan Penguasaan Lahan

Selanjutnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), sama seperti PPh yang dibayar hanya sekali saat beli.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya