JAKARTA - Penulis Buku Tere Liye telah menyatakan keberatan atas pajak penulis yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni 15% dari royalti yang didapatkan. Hal ini disampaikan melalui akun media sosial Facebooknya.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengatakan akan segera mengklarifikasi permasalah tersebut.
"Oh nanti saya mau konferensi pers. Pajak penulis itu enggak ngerti, pajak penulis itu 15% dari royaltinya yang dipajaki. Dan itu pasal 23 bisa dikreditkan," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Baca Juga: Penulis Keluhkan Pajak Terlalu Tinggi, Sri Mulyani: Kita Akan Temui yang Bersangkutan
Untuk hal ini maka, hari ini Ken merencanakan untuk mengadakan konferensi pers di kantornya. Bahkan sang penulis sendiri akan diundang untuk berbincang bersama.