Dianggap Salah Persepsi, Dirjen Pajak Bakal Blakbakan soal Pajak Profesi Penulis

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Rabu 06 September 2017 14:14 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Penulis Buku Tere Liye telah menyatakan keberatan atas pajak penulis yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni 15% dari royalti yang didapatkan. Hal ini disampaikan melalui akun media sosial Facebooknya.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengatakan akan segera mengklarifikasi permasalah tersebut.

"Oh nanti saya mau konferensi pers. Pajak penulis itu enggak ngerti, pajak penulis itu 15% dari royaltinya yang dipajaki. Dan itu pasal 23 bisa dikreditkan," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Baca Juga: Penulis Keluhkan Pajak Terlalu Tinggi, Sri Mulyani: Kita Akan Temui yang Bersangkutan

Untuk hal ini maka, hari ini Ken merencanakan untuk mengadakan konferensi pers di kantornya. Bahkan sang penulis sendiri akan diundang untuk berbincang bersama.

"Nanti siang, di kantor pajak saya undang. Tere kan," jelasnya.

Baca Juga: Kaji Data Tax Amnesty, Sri Mulyani Cari Celah Tingkatkan Penerimaan Pajak

Menurut Ken, penulis yang melakukan protes tersebut hanya salah persepsi saja mengenai pajak yang dikenakan untuk profesi penulis. Karena menurut Ken penentuan pajak untuk penulis suda sesuai dan tidak memberatkan.

"Oh enggak. Dia salah persepsi. Enggak seperti itu. Ini buku dijual di Gramedia harga Rp100, si penulis dapat royalti 10 penghasilannya ya 10. Trus dikenai lagi 15% nanti dikreditkan lagi di SPT-nya. Bisa diklaim, bisa lebih bayar," tukas Ken.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya