JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017. Setidaknya, ada 75 formasi di delapan unit kerja untuk penempatannya, salah satunya menjadi Diplomat.
Lalu apa saja persyaratan untuk menjadi Diplomat? Berikut penjelasannya seperti dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (6/9/2017). Lowongan CPNS Kemenlu ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 tanggal 31 Agustus 2017. Jabatan yang saat ini dibuka untuk Diplomat dan Auditor dengan kualifikasi pendidikan S-1, S-2 dan tingkat Doktor (S-3).
Baca Juga: Kemenkeu Buka 2.880 Lowongan CPNS, Begini Komposisinya!
Persyaratan khusus Diplomat
1. llmu Sosial dan llmu Politik (Jurusan llmu Hubungan lnternasional, llmu Politik, llmu Administrasi Negara, llmu Media dan Komunikasi)
2. llmu Hukum (Hukum lnternasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara).