"Kalaupun ada yang masuk tanpa prosedur resmi, maka yang bersangkutan itu bisa dibatalkan dan dicoret. Misalnya melalui calo atau joki atau menyogok pegawai," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (6/9/2017).
Baca juga: Fakta! Terendah, Gaji PNS Hanya Rp400/Bulan pada 1967
Sedangkan bagi pelaku joki dan calo, akan ditindak tegas melalui proses hukum. Hal tersebut agar menimbulkan efek jera kepada para pelaku joki dan calo CPNS tersebut.
"Kalau untuk pelaku (joki dan calo) akan diproses secara hukum," jelas Diah.
(Fakhri Rezy)