Seperti diketahui, beberapa hari kemarin KPPU kembali menggelar persidangan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN di Medan. Dari fakta persidangan terakhir, didapatkan bukti kuat bahwa salah satu penyebab tingginya harga jual gas di Medan disebabkan oleh adanya permainan harga yang dilakukan perusahaan pemegang kuota gas yang tidak memiliki infrastruktur, atau yang biasa dikenal trader.
Berangkat dari temuan ini, majelis hakim KPPU berencana mendalami keterangan beberapa saksi di persidangan lanjutan demi mengungkap fakta percaloan harga gas.
“Kami masih akan menelusuri keterangan dari saksi-saksi dan laporan yang kami dapat di lapangan. Semoga makin ada kejelasan,” imbuh Saidah.
Baca Juga:
Awas! Jangan Ada Tarik Menarik Kepentingan dalam Penyusunan RUU Persaingan Usaha