Bagaimana Dampak Pencairan PMN bagi Negara?

Dedy Afrianto, Jurnalis
Kamis 07 September 2017 20:30 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pemerintah pada tahun 2015 hingga 2016 tepat telah mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp64,8 triliun dan Rp50,5 triliun. Penambahan PMN ini merupakan yang terbesar sejak tahun 2008 lalu.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan pencairan PMN ini difokuskan untuk proyek infrastruktur prioritas. Beberapa di antaranya adalah pada sektor energi, kedaulatan pangan, hingga infrastruktur.

 Baca juga: Sri Mulyani: PMN Tak Boleh untuk Bayar Gaji dan Utang

Pada program kedaulatan pangan, alokasi PMN 2015 telah mencapai Rp8,1 triliun. Selain itu, PMN juga dicairkan pada sektor kemadirian energi sebesar Rp5,6 triliun, kemadirian ekonomi Rp6,7 triliun, infrastruktur Rp41 triliun, dan industri pertahanan Rp2,6 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, selama 2012 hingga 2018, penerimaan negara dari BUMN tercatat sebesar Rp1,3 triliun. Penerimaan ini lebih besar dibandingkan PMN ke BUMN sebesar Rp151,7 triliun.

 Baca juga: Rugi 6 BUMN Kian Parah Usai Terima PMN, Harus Diaudit!

Sementara itu, penggunaan PMN BUMN 2016 tercatat mencapai 31%. Penggunaan PMN ini lebih kecil dibandingkan tahun 2015 sebesar 73%. Adapun realisasi PMN 2016 yang telah mencapai 100% adalah Askrindo, Perum Jamkrindo, PII, dan SMF.

"Beberapa BUMN yang penggunaan PMN di bawah 25% atau tidak sesuai dengan business plan adalah Jasa Marga, AP II, KS, INKA, Barata, HK, WIKA, PTPP, Perum Perumnas, dan Perum Bulog," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

 Baca juga: Sri Mulyani Diminta Pantau Pencairan Penanaman Modal Negara ke BUMN

Penyebab dari rendahnya penggunaan BUMN ini adalah adanya proses pembebasan lahan, tender, adanya pembayaran pekerjaan yang dilakukan sesuai termin kontrak. Dari realisasi PMN sebesar Rp63,1 triliun, tercatat capital expenditure yang dihasilkan sebesar Rp173 triliun.

Menurut Sri Mulyani, pengawasan terhadap penerimaan PMN telah dilakukan bersama Kementerian BUMN. Perusahaan BUMN pun diharapkan dapat terbuka terkait pengelolaan dana PMN.

"Makanya kalau dilihat dari evaluasi neracanya, business plannya, kalau memang itu pada akhirnya itu penugasan yang pada akhirnya menggerogoti neracanya dia ya itu perlu diakuntabilitaskan, akuntabilitasnya perlu disampaikan dengan baik. Tapi kalau itu adalah business modalnya dia yang tidak memadai ya itu harus dievaluasi juga," ujar Sri Mulyani.

Selain PMN, pemerintah juga melakukan investasi secara permanen dan non permanen. Berdasarkan data nilai invetasi per audit 2016, investasi pemerintah tercatat mencapai Rp2.455,9 triliun atau 45% dari total aset pemerintah pusat. Jumlah ini terdiri dari Rp2.376 triliun investasi permanen dan investasi non permanen sebesar Rp79 triliun.

Investasi ini pun telah menghasilkan keuntungan bagi negara seperti pada sektor ekspor gerbong kereta api hingga ketahanan industri.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya