JAKARTA - Risiko tinggi dari penggesekan ganda kartu kredit atau double swipe membuat pihak Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) secara lantang melarang praktik ini. Tidak hanya AKKI, Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan larangan serupa melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, di PBI tersebut juga tercantum larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait double swipe. Dia meminta bank memberikan penjelasan rinci kepada merchant yang menjalin kerjasama dengan pihak bank terkait larangan double swipe.
Baca Juga: Gawat! Walau Berbahaya, Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir Masih Marak
"Kami sangat melarang praktek ini. Kami sudah bicara dengan bank-bank pengelola untuk segera menginformasikan kepada merchant untuk tidak melakukan hal ini," ujarnya saat dihubungi Okezone.
Steve melanjutkan, apabila pihak merchant melanggar ketentuan ini, maka pihak bank diminta untuk mengambil tindakan tegas dengan memutuskan hubungan kerjasama. Langkah ini, menurut Steve, selayaknya dilakukan oleh bank, daripada harus membahayakan nasabah.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini Bahayanya Kalau Kartu Kredit Digesek ke Mesin Kasir