JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang. Dengan aturan ini maka kejadian pada krisis 1998 di mana ada SBK yang diterbitkan fiktif tidak akan terulang lagi.
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsah mengatakan, tujuan BI membuat PBI terkait penerbitan SBK ini ditujukan untuk menambah alternatif sumber pendanaan bagi dunia usaha, di sisi lain kredit perbankan tetapi sifatnya jangka pendek.
Baca juga: BI-Kemenhub Sepakati Integrasi Pembayaran Elektronik Transportasi, dari Commuter hingga Jalan Tol
Kedua, penerbitan aturan ini untuk meningkatkan governance atau tata kelola untuk menyempurnakan ketentuan eksisting SBK di 1995 yang belum ada ketentuan pengaturan mengenai penerbitan dan perdagangan SBK bagi korporasi dan lembaga non keuangan yang tidak melalui bank umum.
"Ketiga, untuk memperdalam pasar keuangan karena akan menambah instrumen sehingga akan meningkatkan transmisi kebijakan moneter," ujarnya di Press Room BI, Jakarta, Senin (11/9/2017).