Baca juga: Korea Utara Luncurkan Bom, BI Terus Pantau Situasi Geopolitik
Melalui aturan ini, BI juga ingin meningkatkan kepercayaan investor yang menurun karena pada krisis 1998 terjadi SBK fiktif dan gagak bayar seperti pada SBK yang diterbitkan Garuda Indonesia, Hutama Karya, Kertas Leces dan Istaka Karya.
Jadi, lanjut Nanang, ada beberapa fitur yang membedakan SBK saat ini dengan dahulu. Pertama, SBK sekarang bentuknya bukan dalam bentuk warkat/scriptless dicatat secara elektronik.
"Dahulu di 95 itu kenapa banyak pemalsuan karena berbentuk warkat,"ujarnya.
Untuk meningkatkan tata kelola kepercayaan, di dalam aturan itu penerbitan dari SBK harus memiliki rating atau peringkat yang ditetapkan BI equivalen dengan rating investment grade dan ada minimum pembelian sebesar Rp500 juta.