JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengubah skema pemberian jaminan sosial kepada pensiunan. Namun hal itu tidaklah mudah dan membutuhkan koordinasi dengan lembaga terkait, sehingga membutuhkan waktu sebelum dilakukan perubahan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan juga mengundang lembaga atau perusahaan yang mengelola dana pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tujuan dari perubahan sistem gaji dan pensiun dari TNI dan Polri ini di atur dalam UU nomor 5 tahun 20014 tentang ASN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN TNI atau Polri dan dalam hal ini juga untuk membentuk dana pensiun," ungkap sri Mulyani di Gedung BKF, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Menurutnya, ia tidak ingin ada pegawai yang sebelum pensiun mencari uang dengan cara korupsi. Sehingga ia ingin nantinya dana pensiun diubah menjadi lebih layak bagi pensiunan.
"Ada pejabat yang tinggal beberapa bulan pensiun kena OTT, apakah ini untuk pensiun atau apa? Saya tidak tahu. Tapi menurut saya kalau makin tinggi pejabatnya tapi makin khawatir pensiunnya ini akan berdampak sistemik. Ini tidak mudah dan sangat sensitif dan berimplikasi jangka panjang ke depan," jelasnya.