JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan segera menambah satu lagi Bandara yang berstatus Internasional. Adalah Bandara Silangit yang terletak di Tapanuli Utara, Sumatera Utara yang ditetapkan menjadi Bandara Internasional baru.
Hal tersebut diakui Head of Corporate Secertary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi. Menurutnya melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 821 tahun 2017 Bandara Silangit resmi ditetapkan sebagai Bandara Internasional pada tanggal 8 September 2017 lalu.
Baca juga: Hore! Pengembangan Bandara Silangit Tuntas September 2017
"Sudah. Berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor 821 tahun 2011, tanggal 8 September 2017 Bandara Silangit telah diputuskan menjadi Bandara Internasional," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (12/9/2017).
Menurut Agus, penetapan status Silangit menjadi Bandara Internasional merupakan hasil kolaborasi yang baik antar Kementerian dan Lembaga. Dari mulai Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Angkasa Pura II serta para stakeholder lainnya.
Baca juga: Ingin Kebut Pembangunan, Bandara Kerinci Butuh Rp30 Miliar untuk Bebaskan Lahan 30 Hektare
"Karena untuk menjadi Bandara Internasional itu harus ada beberapa yang dijalankan di antaranya adalah koordinasi dengan para stakeholder," jelasnya.
"Ini faktor mandatori yang wajib ada dalam penyelenggaraan bandara internasional," imbuhnya.
Baca juga: Pengembangan Bandara Ngurah Rai Bali Masih Tunggu Kajian Amdal
Sebagai informasi, selain Silangit, Kemenhub juga berencana untuk menjadikan Bandara Morotai menjadi Bandar Udara Internasional. Hal tersebut dikarenakan potensi wisatawan yang masuk kedaerah Maluku yang begitu besar.
(Fakhri Rezy)