Proyek Panas Bumi Dilanjutkan, Kantong Negara Bakal Bertambah Rp2,5 Triliun

Antara, Jurnalis
Rabu 13 September 2017 07:09 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Proyek Panas Bumi Berpotensi Rugikan Negara, KPK Diminta Turun Tangan

Pada 30 Agustus 2017, Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan mantan Dirut Geo Dipa Energi Samsudin Warsa tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan.

Menurut kuasa hukum Geo Dipa Energi Heru Mardijarto, sengketa Geo Dipa dan PT Bumigas bermula saat keduanya pada 2015 bekerja sama dengan kewajiban Bumigas membangun PLTP Dieng 2, Dieng 3, Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.

Namun, sampai Desember 2005, Bumigas belum juga melaksanakan proyek sesuai kesepakatan, sehingga Geo Dipa menyatakan "default" kepada Bumigas.

Keputusan default selanjutnya diperkuat Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memutuskan kontrak keduanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya