Catat! Bakal Ada Aturan Baru Taksi Online, seperti Apa Ya?

Antara, Jurnalis
Kamis 14 September 2017 17:45 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berjanji segera merampungkan uji publik penyusunan peraturan pengganti Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (taksi daring).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunga Hindro Surahmat mengatakan, saat ini uji publik yang sudah dilakukan baru di Makassar.

"Paling akhir bulan ini sudah harus uji publik, harus cepat karena menyangkut hidup orang banyak," katanya usai pemberian penghargaan kepada pemenang Abdi Yasa Teladan di Kemenhub Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dia menjelaskan perkembangannya penyusunan peraturan baru taksi daring tersebut masih dalam tahap diskusi dan menerima masukan-masukan dari pemangku kepentingan terkait.

"Masukan-masukan yang sudah kami terima, prinsipnya angkutan itu harus diatur, itu diserahkan ke pemerintah untuk mengatur dan teknologi itu memang harus tetap berjalan karena keniscayaan, kita tidak bisa mengabaikannya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya