Catat! Barang Elektronik Harus Dilaporkan ke SPT Tahunan, Termasuk iPhone X

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 15 September 2017 17:49 WIB
Foto Twitter
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tampaknya tidak ingin ketinggalan dalam aksi Apple Inc yang telah meluncurkan generasi terbaru yakni iPhone 8, iPhone 8 Plus dan iPhone X untuk memperingati 10 tahun iPhone pertama kali diluncurkan.

Ditjen Pajak mengimbau dan mengingatkan masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk melaporkan setiap harta yang dimiliki, termasuk smartphone ke kolom harta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apalagi, harga smartphone ini terbilang mahal, bahkan ada yang sebanding harga motor yakni sebesar Rp15 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pada dasarnya, SPT Tahunan WP Orang Pribadi digunakan untuk melaporkan dua hal, yaitu Penghasilan beserta pajak (PPh) nya, dan Harta.

"Keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya tersebut wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan. Dengan demikian menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun, untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan," ungkapnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Baca Juga: Ditjen Pajak: Ingat! Beli iPhone X Rp15 Juta Masukkan ke SPT Tahunan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya