Catat! Barang Elektronik Harus Dilaporkan ke SPT Tahunan, Termasuk iPhone X

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 15 September 2017 17:49 WIB
Foto Twitter
Share :

Menurutnya, Undang-Undang Pajak sebenarnya tidak mengatur secara rigid atau khusus batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Untuk simpanan atau investasi dilaporkan saja sesuai nilai nominal tanpa batasan.

"Namun untuk pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal. Meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua," jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan walaupun barang-barang elektronik bisa dilaporkan tapi untuk harganya yang murah tidak perlu dilaporkan. Tapi iPhone X yang harganya mencapai Rp15 juta harus dilaporkan.

"Tetapi properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang-barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya