Menurutnya, Undang-Undang Pajak sebenarnya tidak mengatur secara rigid atau khusus batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Untuk simpanan atau investasi dilaporkan saja sesuai nilai nominal tanpa batasan.
"Namun untuk pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal. Meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua," jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan walaupun barang-barang elektronik bisa dilaporkan tapi untuk harganya yang murah tidak perlu dilaporkan. Tapi iPhone X yang harganya mencapai Rp15 juta harus dilaporkan.
"Tetapi properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang-barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)