JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kemaritiman dengan menteri kabinet kerja yang ada di bawahnya. Salah satu yang dilaporkan yakni terkait perkembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana yang mendampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan menerangkan, ada dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang dilaporkan kepada Menko untuk dibahas secara detail sebelum diterbitkan.
Baca juga: Janji Menteri Jonan Jika Menjabat hingga 2019: Listrik dari Energi Terbarukan 3.000 Mw Bisa Jalan!
"Kita kan ajukan dua Permen itu panas bumi dan satu untuk gas. Nanti dibahas di internal dulu baru dibahas secara detail dengan Presiden," ujarnya di kantor Luhut, Gedung BPPT, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Terkait aturan panas bumi, Rida mengatakan, isi aturannya terkait teknis penawaran Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) nantinya. Selama ini untuk bisa melakukan penawaran WKP, aturan yang digunakan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung.