Bahan Baku Langka, Ekspor Mebel dan Rotan Lesu

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Rabu 20 September 2017 14:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Soenoto mengatakan dalam dua tahun terakhir industri mebel dan kerajinan Indonesia mengalami penurunan kinerja. Hal tersebut disebabkan kelangkaan bahan baku rotan. Kelangkaan ini ternyata bukan tanpa sebab. Salah satu penyebabnya adalah masih terus berlangsungnya penyelundupan bahan baku rotan ke beberapa negara, seperti China, Vietnam, dll.

 Baca juga: Ekspor Mebel Indonesia ke Amerika Kalah dari Vietnam dan China

Pada , Indonesia masih menjadi eksportir utama bahan baku rotan, diikuti oleh Singapura (diluar fakta bahwa Singapura tidak memiliki lahan/hutan yang ditumbuhi rotan). Pada akhir tahun 2011, pemerintah memberlakukan kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan. Namun demikian, sampai saat ini, Singapura masih menjadi eksportir utama bahan baku rotan, walaupun nilai ekspornya terus turun. “Rotan yang diekspor Singapura disinyalir merupakan rotan ilegal yang berasal dari Indonesia. Artinya ketika kebijakan larangan ekspor rotan bahan baku diberlakukan, penyelundupan rotan terus terjadi,” ujar Soenoto di Jakarta, Selasa (19/9).

Menurutnya Industri mebel dan kerajinan rotan membutuhkan jaminan pasokan bahan baku dalam jangka panjang dan lestari. Untuk itu, HIMKI tetap mendukung diberlakukannya Permendag No, 35/M-DAG/PER/11/2011 yang diterbitkan pada bulan November 2011 tentang ketentuan ekspor rotan, dimana didalamnya mengatur adanya larangan ekspor rotan dalam bentuk rotan mentah dan rotan setengah jadi (poles, kulit dan fitrit). Hal ini mengingat industri mebel dan kerajinan rotan didalam negeri sangat membutuhkan bahan baku untuk semua jenis rotan. Disamping itu, seluruh sumber daya alam yang dimiliki harus diolah didalam negeri guna meningkatkan nilai tambah yang sebesar-besarnya.

Baca juga: Perajin Sendok Gulung Tikar di Pekanbaru

Kebijakan pemerintah menutup ekspor rotan dalam bentuk bahan baku dan mewajibkan untuk diolah lebih lanjut didalam negeri sesuai UU No. 3 Tahun 2014 adalah sangat tepat, mengingat Indonesia telah memiliki dan mampu mengolah jenis bahan baku tersebut demi kesejahteraan masyarakat banyak. Disamping itu, semua jenis rotan yang ada dapat dimanfaatkan oleh industri mebel dan kerajinan rotan didalam negeri menjadi produk barang jadi.

Dengan diterbitkannya Permendag No. 35 tahun 2011 industri mebel dan kerajinan rotan di dalam negeri bergairah yang sebelumnya mengalami kelesuan, hal ini terlihat dari perkembangan ekspor produk rotan olahan yang sangat signifikan setelah diterbitkannya kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan. Berkenaan dengan hal tersebut, HIMKI akan selalu mengingatkan pemerintah agar kebijakan yang melarang semua ekspor dalam bentuk bahan baku termasuk rotan tetap dipertahankan, sehingga industri dalam negeri dapat berkembang dan terlindungi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya