Masih Ada Pedagang Belum Terapkan HET Beras, Mendag: Taati Peraturan!

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 21 September 2017 14:27 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

CIREBON - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas utama seperti gula, minyak dan daging serta terakhir komoditas beras. Untuk HET beras sudah mulai berlaku efektif, Senin, 18 Sepetember 2017 lalu.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, HET beras sudah ditetapkan sesuai dengan daerah di Indonesia. Sehingga ia berharap semua pengusaha beras menaati peraturan yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Sudah Diperingatkan hingga 3 Kali soal HET Beras, Mendag: Kalau Tak Bisa Jangan Dagang!

Namun, untuk beberapa daerah yang memang belum menerapkan HET ini, Enggar mengatakan akan memberikan waktu karena yang dijual masih stok lama.

"Ya kita berikan toleransi karena mereka menganggap dan menyatakan bahwa ini masih stok lama. Tapi apapun peraturan dikeluarkan, saya katakan ada batasannya, taati peraturan itu," ungkapnya di Cirebon, Kamis (21/9/2017).

Baca Juga: Catat! Mendag Bakal Kumpulkan Pedagang Beras Ingatkan Harga Eceran Tertinggi

Lanjut Mendag dirinya akan kembali mengajak para pengusaha beras untuk mendiskusikan masalah yang masih dirasakan sehingga belum menetapkan harga sesuai HET. Selain itu, dirinya juga akan mengajak dan memberitahukan agar pengusaha mengikuti aturan.

"Jumat saya undang mreka untuk ingatkan mereka aturan itu ada, supaya taati peraturan itu. Daya beli masyarakat menjadi hal yang utama dan saya tidak mau komoditi utama ini menjadi komoditi politik saya tidak mau. Jadi kita tetapkan HET untuk kepentingan masyarakat," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya