JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan pembentukan perusahaan gabungan (holding) BUMN Tambang dan Migas bisa selesai akhir tahun ini. Menyusul ditolaknya Judical Riview (JR) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Waktu itu sudah diminta Judical Riview dari MA dan sudah ditolak. Itu menandakan PP itu sudah dapat dijalankan sehingga tidak ada cacat hukumnya, karena PP itu pada dasarnya keputusan Presiden pemerintah," ujar Rini di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Baca Juga: Jadi Holding, BNI Yakin Aset Bank BUMN Masuk 10 Besar ASEAN
Setelah judicial riview aturan pembentukan holding tersebut ditolak, secara hukum holding BUMN sudah benar dan bisa dilaksanakan. Namun, kata Rini, guna mendukung aturan itu maka akan ada turunan aturan untuk masing-masing holding BUMN.
"Jadi sekarang kita proses PP tambang sendiri. Jadi setiap holding itu ada PP nya, ini kita sudah harmonisasi untuk dua PP yaitu PP tambang dan migas. Harmoniasaisi itu antar kementerian," ucap dia.
Baca Juga: Pembentukan Holding BUMN Sudah Tidak Ada Masalah
Sementara itu, kata Rini, setelah kedua holding BUMN tambang dan migas selesai di tahun depan akan ada holding BUMN selanjutnya. Misalnya saja holding BUMN sektor pariwisata.
"Mungkin ini baru pertama di dorong dua ya, yaitu tambang dan migas, jadi kita harapkan wisata ya tahun depan lah. Kalau memang yang holding untuk tambang terselesaikan tahun ini dan saya yakin ini bisa terjadi. Tahun depan sebelum akhir 2018 mungkin pariwisata bisa diselesaikan," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)