JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai ada peran dan kewajiban dalam pemenuhan pangan RI sangat dibutuhkan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan.
"Amanat kedaulatan, kemandirian, ketahanan, dan keamanan pangan dan lembaga pangan yang diamanatkan saat ini adalah belum terwujud untuk peranan dan kewajiban pemerintah dalam pemenuhan pangan," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron dalam FGD Evaluasi Pelaksanaan Pangan di Gedung Perum Bulog, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Dia menambahkan, pada dasarnya semua pokok-pokok ini yang digariskan UU, bahwa kewajiban negara terhadap pemenuhan pangan masyarakat adalah mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok.
Baca Juga: Ketahanan Pangan RI Rentan, Cuma Miliki 190 Juta Ha Lahan untuk 258 Juta Penduduk
"Jadi mau di manapun orangnya, mau di manapaun beras dikirim harganya harus stabil. Itu yang diinginkan UU pangan," imbuhnya.
Selain itu, dia menekankan dalam mengelola distribusi pangan pokok, negara juga diwajibkan untuk mendistribusikan pangan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen. Sehingga, di sini dirinya menilai peranan Bulog sangat diperlukan agar bisa menstabilkan harga juga.
"Kalau tidak ada Bulog siapa yang distribusikan? Pedagang? harganya pasti mahal. Kalau tidak ada Bulog maka harga di puncak jaya pasti bisa sampai Rp30.000. Jadi mengelola distribusi tidak gampang," jelasnya.