Lanjut Herman, mengelola cadangan pokok pangan juga sudah diatur dalam UU untuk mewujudkan pangan yang bergizi ke masyarakat. Menurutnya, hal-hal ini adalah sesuatu yang penting yang harus diperhatikan pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang merata.
Baca Juga: Waduh, Kondisi Geografis Jadi Tantangan RI dalam Ketahanan Pangan
"Ini amanat UU. Saya menarik kesimpulan terhadap peran dan kewajiban pemerintah terhadap pangan, maka 4 pokok ini yang harus dikelola. Ini lah kenapa saya sering mengkritisi pergantian rastra terhadap Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Karena keempat persoalan ini tidak bisa digantikan oleh kartu," paparnya.
"Ini harus berwujud. Harus menjadi strategi pengelolaan pangan yang berwujud. Tidak bisa dalam bentuk kartu. Kartu kredit saja macet. Saya ingin amanat UU 18 ini untuk memenuhi keempat hal ini. Siapa yang memenuhi 4 hal ini, ya Bulog," tukasnya
(Dani Jumadil Akhir)