Soal Aturan Pajak Gross Split, Menteri Jonan: Mereka Mau Tarifnya Prevailing

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 26 September 2017 15:27 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak skema bagi hasil gross split. Pasalnya sudah banyak Kontrak Kontraktor Kerja Sama (KKKS) yang menunggu PP sebelum memulai pengembangan kilang menggunakan skema gross split.

"Gross split berlaku untuk yang baru, yang lama tidak (tetap cost recovery). Tapi kita minta Pak Wamenkeu (Mardiasmo) tolong PP perpajakannya, karena ditunggu. Mereka mau tarifnya prevailling,"ujarnya, dalam acara "Pertambangan dan Energi Expo 2017", di JW Marriott, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Baca juga: Catat! 10 KKKS Ditargetkan Gunakan Skema Gross Split di 2017

Sebelumnya, Jonan juga sudah mengeluarkan payung hukum khusus gross split dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Menurut dia, skema bagi hasil ini lebih menguntungkan digunakan dibanding skema cost recovery.

"Kalau rugi tidak lah. Pak Arcandra (Wamen ESDM) yang pimpin, itu (gross split) sudah di tes di 20 an PSC. Dari pada ribu cost recovery begini begitu maka ya sudah gross split saja,"ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya