Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
Mengenai kasus tersebut, pihak Allianz melalui Corporate Communication-nya mengatakan bahwa pihaknya memahami bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan kepada masyarakat.
Sampai saat ini, Allianz menyatakan sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan nasabah.
“Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah, sehingga perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian” demikian tulis Allianz dalam jawaban resminya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)