6) Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik telah menurun dari Rp 1.419/kWh pada tahun 2014 menjadi Rp 1.303/kWh pada tahun 2017.
Dalam saat yang bersamaan, PT PLN (Persero) juga mengemban tugas PSO dimana selain menjual listrik bersubsidi kepada beberapa golongan pelanggan juga berupaya memberikan tarif yang mampu meningkatkan competitivenes bisnis dan industri.
Baca juga: Surat Sri Mulyani Bocor, Kemenkeu: Itu Melanggar Aturan!
Selama tahun 2017 tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk pelanggan nonsubsidi meskipun terjadi lonjakan harga energi primer terutama batubara.
(Fakhri Rezy)