Atur Moda Transportasi, Menhub Didesak Buat Aturan Baru Taksi Online

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 28 September 2017 12:24 WIB
Ilustrasi: Koreanbizwire
Share :

Shafruhan yang hadir dalam pembahasan Organda tingkat nasional mengusulkan agar Organda bersiap melanjutkan proses hukum kepada tiga perusahaan angkutan berbasis aplikasi. “Mereka buka perusahaan angkutan, tapi mereka mengoprek kendaraan pribadi sebagai angkutan umum.

Sampai menentukan tarif. Nah, ini bisa menjadi celah kita melanjutkan proses,” ungkapnya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan akan bekerja sama dengan kepolisian dan Organda untuk memaksa angkutan online mengikuti uji kelaikan, termasuk membayar pajak.

Menurut dia, uji kir dan pajak termasuk syarat izin operasional selain berbadan hukum. “Kami tetap mewajibkan angkutan umum dan sewa uji kir. Kalau tidak kami akan menertibkannya,” tegasnya.

Baca juga: Punya Waktu 3 Bulan, Kemenhub Janjikan Aturan Taksi Online Meluncur Oktober

Kuasa hukum pengusaha taksi online, Perry Cornelius, mengatakan keputusan MA perihal pencabutan 14 pasal dalam Permenhub No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau transportasi online, sangat berpengaruh terhadap operasional taksi online.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya