“Putusan MA sudah jelas memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut 14 pasal dalam permenhub tersebut. Kami juga mengimbau agar aturan baru nanti, menhub mendengarkan pengusaha taksi online,” kata Perry kemarin.
Perry menjelaskan, penolakan pengusaha taksi konvensional terhadap angkutan online merupakan perbedaan cara pandang, misalnya urusan pajak dan kir. Taksi konvensional atau angkutan umum resmi, jelas wajib membayar pajak dan uji kir sebagai faktor keselamatan pengguna lantaran resmi dan armadanya berusia lebih dari lima tahun.
Sementara angkutan online yang merupakan angkutan khusus sewa, kata Perry, tidak perlu mengikuti uji kir lantaran usia armada yang digunakan maksimal berusia lima tahun. Hal itu tercantum dalam syarat-syarat mengikuti aplikasi sebagai angkutan online, termasuk surat berkelakuan baik, sehat, dan memiliki izin mengemudi.
Baca juga: Buat Aturan Baru Taksi Online, Kemenhub Jangan Sampai Pilih Kasih!
“Keselamatan mana yang mau dibahas? Dengan angkutan online , pengemudi dapat melangsungkan kehidupannya lebih sejahtera. Pengguna jasa bisa dengan mudah mengecek kepribadian pengemudi. Kalau angkutan resmi, banyak usia mobil lebih dari lima tahun. Pengguna jasa nyatanya kesulitan melacak identitas pengemudi,” jelasnya.
(Rizkie Fauzian)