Atur Moda Transportasi, Menhub Didesak Buat Aturan Baru Taksi Online

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 28 September 2017 12:24 WIB
Ilustrasi: Koreanbizwire
Share :

JAKARTA– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didesak mengeluarkan aturan baru terkait dengan angkutan umum berbasis aplikasi atau online. Hal ini penting untuk mengatur moda transportasi konvensional dan online.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai pengusaha angkutan online harus mengikuti aturan apabila ingin berbisnis. Untuk itu, sangat keterlaluan apabila keputusan MA yang berlaku tiga bulan setelah putusan atau November mendatang, diminta diberlakukan sekarang.

Saat ini Organda tingkat nasional sedang membahas putusan MA tersebut. Dia meminta menhub kembali menetapkan aturan sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai angkutan umum dan sewa seperi berbadan hukum, kuota, dan uji kir.

Baca juga: Catat! Bakal Ada Aturan Baru Taksi Online, seperti Apa Ya?

“Empat belas pasal yang dicabut itu baru berlaku November nanti. Sebelum waktunya, 14 pasal masih berlaku. Tunggu dong sampai November. Kami mengimbau aturan baru menhub nanti tetap mengedepankan aturan angkutan umum,” ujarnya.

Shafruhan yang hadir dalam pembahasan Organda tingkat nasional mengusulkan agar Organda bersiap melanjutkan proses hukum kepada tiga perusahaan angkutan berbasis aplikasi. “Mereka buka perusahaan angkutan, tapi mereka mengoprek kendaraan pribadi sebagai angkutan umum.

Sampai menentukan tarif. Nah, ini bisa menjadi celah kita melanjutkan proses,” ungkapnya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan akan bekerja sama dengan kepolisian dan Organda untuk memaksa angkutan online mengikuti uji kelaikan, termasuk membayar pajak.

Menurut dia, uji kir dan pajak termasuk syarat izin operasional selain berbadan hukum. “Kami tetap mewajibkan angkutan umum dan sewa uji kir. Kalau tidak kami akan menertibkannya,” tegasnya.

Baca juga: Punya Waktu 3 Bulan, Kemenhub Janjikan Aturan Taksi Online Meluncur Oktober

Kuasa hukum pengusaha taksi online, Perry Cornelius, mengatakan keputusan MA perihal pencabutan 14 pasal dalam Permenhub No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau transportasi online, sangat berpengaruh terhadap operasional taksi online.

“Putusan MA sudah jelas memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut 14 pasal dalam permenhub tersebut. Kami juga mengimbau agar aturan baru nanti, menhub mendengarkan pengusaha taksi online,” kata Perry kemarin.

Perry menjelaskan, penolakan pengusaha taksi konvensional terhadap angkutan online merupakan perbedaan cara pandang, misalnya urusan pajak dan kir. Taksi konvensional atau angkutan umum resmi, jelas wajib membayar pajak dan uji kir sebagai faktor keselamatan pengguna lantaran resmi dan armadanya berusia lebih dari lima tahun.

Sementara angkutan online yang merupakan angkutan khusus sewa, kata Perry, tidak perlu mengikuti uji kir lantaran usia armada yang digunakan maksimal berusia lima tahun. Hal itu tercantum dalam syarat-syarat mengikuti aplikasi sebagai angkutan online, termasuk surat berkelakuan baik, sehat, dan memiliki izin mengemudi.

Baca juga: Buat Aturan Baru Taksi Online, Kemenhub Jangan Sampai Pilih Kasih!

“Keselamatan mana yang mau dibahas? Dengan angkutan online , pengemudi dapat melangsungkan kehidupannya lebih sejahtera. Pengguna jasa bisa dengan mudah mengecek kepribadian pengemudi. Kalau angkutan resmi, banyak usia mobil lebih dari lima tahun. Pengguna jasa nyatanya kesulitan melacak identitas pengemudi,” jelasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya