Proyek bandara merupakan proyek Negara yang harus dikawal untuk masyarakat. Tidak boleh ada penyimpangan dari sisi manapun. Sehingga ketika ada penyimpangan, masyarakat bisa melapor dan akan ditangani secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Walah, Pembangunan Hunian Relokasi Bandara Kulon Progo Baru 40%
Proyek bandara tidak akan diselesaikan dengan paksaan. Warga yang merasa belum bisa menerima, silakan mengajukan gugatan.
Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA, Sujiastono menyambut baik adanya kunjungan ini. Sebagai proyek Negara, kejaksaan diminta untuk mendukung dan mengawasi jalannya pembangunan. Harapannya tidak ada lagi yang berupaya menghalang-halangi dan memperlambat proses.
“Yang sudah menerima kompensasi segarlah tinggalkan rumah karena akan ada percepatan pembangunan,” tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)