Berkaca dari Kasus Allianz, YLKI Minta OJK Buat Standar Kontrak Asuransi

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 30 September 2017 11:46 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

Tulus menambahkan, OJK juga harus secara pro aktif melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak adanya unfair contract term dalam praktik di industri asuransi yang merugikan konsumen.

"Urgensi kehadiran negara itu penting agar konsumen terlindungi sejak pra transaksi. Jangan sampai konsumen terjerumus, ketika mau klaim lalu dipersulit. Jadi fungsi ini OJK harus melakukan kajian, meriview dan mengubah standarnya,"ujarnya.

Baca juga: Asuransi Allianz, Kasus Pertama yang Dipidanakan di Indonesia

Sebagai informasi, Kepolisian telah menetapkan kasus tersangka kepada Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penolakan klaim konsumen yang melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya