Tulus menambahkan, OJK juga harus secara pro aktif melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak adanya unfair contract term dalam praktik di industri asuransi yang merugikan konsumen.
"Urgensi kehadiran negara itu penting agar konsumen terlindungi sejak pra transaksi. Jangan sampai konsumen terjerumus, ketika mau klaim lalu dipersulit. Jadi fungsi ini OJK harus melakukan kajian, meriview dan mengubah standarnya,"ujarnya.
Baca juga: Asuransi Allianz, Kasus Pertama yang Dipidanakan di Indonesia
Sebagai informasi, Kepolisian telah menetapkan kasus tersangka kepada Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penolakan klaim konsumen yang melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Rizkie Fauzian)